Polisi Amankan 4 Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/1/2022). (Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Polisi saat ini sedang melakukan proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Robby Setiadi Purba mengatakan kasus ini telah terjadi sejak tahun 2020 yang lalu. 

"Usia korban 16 tahun 10 bulan. Untuk yang melaporkan ayah korban pada Senin 24 Januari 2022 lalu. Kasusnya terjadi sejak tahun 2020 dan ada di tahun 2021," katanya, Senin (31/1/2022). 

Menurut dia yang perlu menjadi perhatian modus operandi yang dilakukan. Sebab tidak melakukan hubungan badan dengan serta merta, tapi ada bujuk rayu berupa sejumlah uang dan barang.

"Empat orang tersangka kami amankan. Korbannya yang menawarkan diri dan sudah berulang kali," ujarnya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
16 hari lalu

Antrean BBM Bersubsidi Mengular di Bangka Barat hingga 1 Km, Polisi Turun Tangan

21 hari lalu

Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Asahan hingga Hamil 3 Bulan

24 hari lalu

Paman di Gowa Perkosa Keponakan 4 Hari Berturut-turut, Modus Diajak Nonton Video Porno

2 bulan lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

3 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal