Polisi Amankan 4 Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/1/2022). (Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani)

Robby menambahkan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di beberapa TKP.

"Jadi TKP nya ada yang di kebun Kecamatan Kelapa, dan ada juga yang di penginapan di Kecamatan Parittiga. Ada beberapa tersangka berhubungan (berkomunikasi) lewat handphone, terus kalau pemberian uang secara langsung setelah melakukan persetubuhan baru dikasih," katanya. 

Empat tersangka tersebut, kata dia, dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda  paling banyak Rp5 miliar," ujarnya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

1 bulan lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

2 bulan lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

2 bulan lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

3 bulan lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal