Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 Ton BBM ke Babel, Diduga Libatkan Oknum Perwira

Irwan Setiawan
Polresta Pangkalpinang gelar konferensi pers kasus penyelundupan BBM Ilegal. (Foto:iNews.id/ Irwan Setiawan)

"Untuk keterlibatan oknum masih dalam proses pengembangan dan apabila terbukti, itu nanti berkasnya sendiri sehingga tidak digabung dengan lima tersangka ini. Sebab, kalau berbicara oknum itu prosesnya lain dengan yang lima tersangka sipil tadi," ucapnya. 

Dia menegaskan kalau memang terbukti adanya peran oknum perwira polisi, nanti akan ditindaklanjuti sesuai peraturan. 

"Kalau memang memenuhi unsur tindak pidana, tentunya kita akan dengan propam untuk sidang kode etiknya maupun tindak pidananya," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, kasus kelima tersangka tersebut sudah P21 atau sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang. 

Kelima tersangka akan dijerat Pasal 54 J Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Junto 55 Ayat 1 ke 1 E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. 

Sementara satu tersangka lainnya berinisial BB warga Sumatera Selatan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

3 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

5 hari lalu

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Makanan

6 hari lalu

Heboh Antrean Panjang BBM di Jember Dipicu Kekhawatiran Kelangkaan

9 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal