Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 Ton BBM ke Babel, Diduga Libatkan Oknum Perwira

Irwan Setiawan
Polresta Pangkalpinang gelar konferensi pers kasus penyelundupan BBM Ilegal. (Foto:iNews.id/ Irwan Setiawan)

"Untuk keterlibatan oknum masih dalam proses pengembangan dan apabila terbukti, itu nanti berkasnya sendiri sehingga tidak digabung dengan lima tersangka ini. Sebab, kalau berbicara oknum itu prosesnya lain dengan yang lima tersangka sipil tadi," ucapnya. 

Dia menegaskan kalau memang terbukti adanya peran oknum perwira polisi, nanti akan ditindaklanjuti sesuai peraturan. 

"Kalau memang memenuhi unsur tindak pidana, tentunya kita akan dengan propam untuk sidang kode etiknya maupun tindak pidananya," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, kasus kelima tersangka tersebut sudah P21 atau sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang. 

Kelima tersangka akan dijerat Pasal 54 J Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Junto 55 Ayat 1 ke 1 E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. 

Sementara satu tersangka lainnya berinisial BB warga Sumatera Selatan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka

7 hari lalu

Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon

9 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

20 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

21 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal