Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 30 Kg di Karimun, 6 Orang Jadi Tersangka

Antara
Polres Karimun saat jumpa pers pengungkapan kasus penangkapan 30 bungkus ganja kering (ANTARA/HO Humas Polres Karimun)

BATAM, iNews.id - Satresnarkoba Polres Karimun menggagalkan penyelundupan 30 bungkus ganja kering siap edar seberat 30 kilogram. Dalam kasus ini enam orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan lima tersangka masing-masing berinisial H, SZ, YF, MA dan MT.

“Barang bukti yang disita secara keseluruhan dari kelima tersangka yakni sabu 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).

Setelah penangkapan kelima tersangka, polisi mengembangkan kasus dan menangkap perempuan berinisial NR.

“Barang bukti yang disita dari tersangka NR 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing-masing bungkus satu kilogram sehingga total keseluruhan seberat 30 kilogram,” kata Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 jam lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

15 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

20 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

21 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

24 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal