Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 30 Kg di Karimun, 6 Orang Jadi Tersangka

Antara
Polres Karimun saat jumpa pers pengungkapan kasus penangkapan 30 bungkus ganja kering (ANTARA/HO Humas Polres Karimun)

BATAM, iNews.id - Satresnarkoba Polres Karimun menggagalkan penyelundupan 30 bungkus ganja kering siap edar seberat 30 kilogram. Dalam kasus ini enam orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan lima tersangka masing-masing berinisial H, SZ, YF, MA dan MT.

“Barang bukti yang disita secara keseluruhan dari kelima tersangka yakni sabu 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).

Setelah penangkapan kelima tersangka, polisi mengembangkan kasus dan menangkap perempuan berinisial NR.

“Barang bukti yang disita dari tersangka NR 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing-masing bungkus satu kilogram sehingga total keseluruhan seberat 30 kilogram,” kata Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

2 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

8 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

10 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal