Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 30 Kg di Karimun, 6 Orang Jadi Tersangka

Antara
Polres Karimun saat jumpa pers pengungkapan kasus penangkapan 30 bungkus ganja kering (ANTARA/HO Humas Polres Karimun)

Dia menjelaskan, dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun menyelamatkan kurang lebih 122.000 jiwa manusia dengan asumsi satu gram dikonsumsi tiga sampai dengan empat orang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) subsider 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1.000.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.000,” ucap Tony.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 jam lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

15 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

20 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

22 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

24 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal