Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Muntok

Rizki Ramadhani
Tersangka YU diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto:ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus pengedar narkoba berinisial YU (42) di rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Muntok. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 21,07 gram dan dua butir pil ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Eddy Yuhansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka YU,” katanya, Jumat (31/12/2021).  

Saat penggeledahan ditemukan 22 buah paket berukuran kecil berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan sebuah kotak rokok berisi dua buah paket berukuran sedang.

“Kami mengamankan barang bukti sabu seberat 21,07 gram dan dua butir pil ekstasi,” ucapnya.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu buah alat hisap, enam bal plastik bening kosong dan dua buah handphone. 

"Tersangka dan barang bukti saat ini kami amankan ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal