Polisi Tangkap Pengedar 40,19 Gram Sabu di Bangka

Ikhsan Firmansyah
SY alias AG (34) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka. (Foto:ist)

BANGKA, iNews.id – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 40,19 gram.

Pelaku inisial SY alias AG (34) warga Belinyu. Dia diamankan Satnarkoba Polres Bangka di Jalan Tanjung Gudang Keluarga Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di daerah itu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target.  

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pada Kamis (18/1/2024). Barang buktinya sabu-sabu seberat 40,19 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, Selasa (23/1/2024).

Saat ini, kata dia, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

26 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal