Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pangkalpinang, 6,78 Gram Sabu Diamankan

Ikhsan Firmansyah
Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang menangkap terduga pengedar 6,77 gram sabu di Pangkalpinang. (Foto: Ilustrasi/ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang menangkap terduga pengedar 6,77 gram sabu di Pangkalpinang. Tersangka berinisial RU (35) diamankan di kediamannya Jalan Nila II Rejosari, Pangkalpinang, Senin (9/5/2022).

Penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya warga yang menggunakan narkoba di daerah itu.

“Mendapat laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di kediaman tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, IPTU Astriantomi, Selasa (10/5/2022).

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket.

“Barang bukti 17 paket diduga sabu dengan berat bruto 6,78 gram, handphone dan alat pengisap sabu,” katanya.

Kemudian tersangka digelandang ke Mapolres Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

Razia Depot Jamu, BBPOM Pangkalpinang Sita Ratusan Obat Kuat Pria Mengandung Bahan Kimia

14 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

18 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

19 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal