Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bangka Barat, Polisi Temukan 11,50 Gram Sabu Siap Edar

Rizki Ramadhani
RE dan RWS saat diamankan di Mapolsek Muntok. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim gabungan Polsek Bangka Barat menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 11,50 gram sabu siap edar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RWS (25) warga Tanjung Kecamatan Muntok dan RE (24) warga Kelurahan Keranggan Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolsek Muntok, Iptu Ogan Arif mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah mengamankan RE, anggota kemudian mengamankan RWS di kediamannya pada Minggu (8/5/2022),” katanya, Selasa (10/5/2022).

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar seberat 11,50 gram.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

3 hari lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

14 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

16 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

20 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal