Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bangka Barat, Polisi Temukan 11,50 Gram Sabu Siap Edar

Rizki Ramadhani
RE dan RWS saat diamankan di Mapolsek Muntok. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim gabungan Polsek Bangka Barat menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 11,50 gram sabu siap edar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RWS (25) warga Tanjung Kecamatan Muntok dan RE (24) warga Kelurahan Keranggan Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolsek Muntok, Iptu Ogan Arif mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah mengamankan RE, anggota kemudian mengamankan RWS di kediamannya pada Minggu (8/5/2022),” katanya, Selasa (10/5/2022).

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar seberat 11,50 gram.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

22 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

9 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

10 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

14 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal