Polisi Tangkap Penjual Miras Ilegal di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Pelaku beserta barang bukti miras diamankan di Mapolsek Tempilang, Kamis (7/1/2021). (Foto: iNews.id/Istimewa)

BANGKA BARAT, iNews.id - Anggota Polsek Tempilang menangkap penjual minuman keras (miras) ilegal jenis arak. Pelaku ZU alias ED, diamankan di Pantai Selepuk, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021) malam.

"Malam tadi, kami mengamankan ZU alias ED beserta barang bukti sebanyak 45 bungkus miras oplosan jenis arak dan uang tunai Rp55.000 yang diduga hasil penjualan miras," kata Kapolsek Tempilang, IPTU R T A Sianturi, Kamis (7/1/2021). 

Kapolsek menjelaskan, kasus penjualan miras ilegal ini terungkap berawal dari laporan masyarakat sekitar kepada pihak kepolisian. 

“Guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tempilang,” ucapnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

23 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

2 bulan lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

2 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal