Reka Ulang Pembunuhan di Toboali, Pemuda Tewas Dihujani Tusukan di Kafe Remang-Remang

Wiwin Suseno
Reka ulang pembunuhan pemuda di kafe remang-remang di Toboali, Bangka Selatan. (Foto: iNews/Wiwin Suseno)

"Ini permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan untuk memperjelas penanganan perkara," tuturnya.

Kasi Intel Kejari Bangka Selatan, Michael Yandi Pangihutan Tampubolon mengatakan, JPU akan segera menyidangkan kasus tersebut. Reka ulang telah dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Dari rangkaian peristiwa tersebut semakin membuat terang dalam perkara ini," kata Michael.

Dia mengatakan, kedua pelaku diancam pasal berlapis Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dengan ancaman hingga 18 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sempat Buron, Pelaku Penembakan Tetangga di Lampung Timur Serahkan Diri

57 tahun lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

57 tahun lalu

Surabaya Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah di Kamar Kos

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal