Reka Ulang Pembunuhan di Toboali, Pemuda Tewas Dihujani Tusukan di Kafe Remang-Remang

Wiwin Suseno
Reka ulang pembunuhan pemuda di kafe remang-remang di Toboali, Bangka Selatan. (Foto: iNews/Wiwin Suseno)

"Ini permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan untuk memperjelas penanganan perkara," tuturnya.

Kasi Intel Kejari Bangka Selatan, Michael Yandi Pangihutan Tampubolon mengatakan, JPU akan segera menyidangkan kasus tersebut. Reka ulang telah dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Dari rangkaian peristiwa tersebut semakin membuat terang dalam perkara ini," kata Michael.

Dia mengatakan, kedua pelaku diancam pasal berlapis Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dengan ancaman hingga 18 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Menegangkan Rekonstruksi Pembunuhan Mozza di Semarang, Ayah Korban Emosi Pukul Tersangka 

22 jam lalu

Mayat Terborgol dalam Bangunan Kosong di Kendal Ternyata Korban PHK, Hilang sejak 27 September

22 jam lalu

Kronologi Perempuan Bunuh Tunangan di Gresik, Bawa 2 Pisau Tikam Korban 23 Kali saat Tidur

23 jam lalu

Terungkap! Motif Perempuan di Gresik Bunuh Tunangan, Sakit Hati Diputus Cinta

23 jam lalu

Pembunuhan di Gresik, Perempuan Tikam Tunangan Puluhan Kali saat Tidur hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal