Reka Ulang Pembunuhan di Toboali, Pemuda Tewas Dihujani Tusukan di Kafe Remang-Remang

Wiwin Suseno
Reka ulang pembunuhan pemuda di kafe remang-remang di Toboali, Bangka Selatan. (Foto: iNews/Wiwin Suseno)

"Ini permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan untuk memperjelas penanganan perkara," tuturnya.

Kasi Intel Kejari Bangka Selatan, Michael Yandi Pangihutan Tampubolon mengatakan, JPU akan segera menyidangkan kasus tersebut. Reka ulang telah dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Dari rangkaian peristiwa tersebut semakin membuat terang dalam perkara ini," kata Michael.

Dia mengatakan, kedua pelaku diancam pasal berlapis Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dengan ancaman hingga 18 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

5 Tersangka Pembunuh Bripka Fredy Awes Ternyata Anggota KKB, 2 Orang Tewas 3 DPO

2 hari lalu

Tak Disangka, Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke Ternyata Sang Ayah Kandung

8 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

9 hari lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

9 hari lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal