Restorative Justice, Tersangka Kasus Lalu Lintas di Bangka Barat Bebas dari Tuntutan Hukum

Rizki Ramadhani
Kejaksaan Negeri Bangka Barat menerapkan restorative justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas. (Foto: iNews/Rizki Ramadhani)

Pertimbangan lain perdamaian itu karena tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman penjara yang dihadapi tak lebih dari lima tahun.

"Korban dan tersangka telah mencapai perdamaian maka kami melakukan ekspose," tuturnya.

Helena mengatakan restorative justice berpedoma pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan di Magetan, Mobil SPPG Terbalik usai Tabrak Mobil dan Rumah Warga

6 hari lalu

Kecelakaan di Surabaya, Minibus Terbalik usai Tabrak Pohon Diduga Sopir Mabuk

13 hari lalu

Mobil Alphard Kiai Anwar Zahid Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi Ungkap Penyebabnya

13 hari lalu

Kondisi KH Anwar Zahid usai Mobil Alphard Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro

15 hari lalu

Kecelakaan di Batam, Mobil Sigra Tabrak Avanza Berhenti di Lampu Merah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal