Restorative Justice, Tersangka Kasus Lalu Lintas di Bangka Barat Bebas dari Tuntutan Hukum

Rizki Ramadhani
Kejaksaan Negeri Bangka Barat menerapkan restorative justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas. (Foto: iNews/Rizki Ramadhani)

Pertimbangan lain perdamaian itu karena tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman penjara yang dihadapi tak lebih dari lima tahun.

"Korban dan tersangka telah mencapai perdamaian maka kami melakukan ekspose," tuturnya.

Helena mengatakan restorative justice berpedoma pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan di Gowa, Mahasiswa UIN Makassar Kritis jadi Korban Tabrak Lari Truk

6 hari lalu

Kecelakaan 2 Truk Adu Banteng di Ngawi hingga Tercebur ke Sungai 5 Meter

6 hari lalu

Kereta Kelinci Bawa 24 Peziarah Diduga Rem Blong Tabrak Pohon di Pasuruan

7 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

7 hari lalu

Tabrak Mobil Parkir, Pemotor Jatuh Terlindas Truk Gandeng di Pantura Tuban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal