Restorative Justice, Tersangka Kasus Lalu Lintas di Bangka Barat Bebas dari Tuntutan Hukum

Rizki Ramadhani
Kejaksaan Negeri Bangka Barat menerapkan restorative justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas. (Foto: iNews/Rizki Ramadhani)

Pertimbangan lain perdamaian itu karena tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman penjara yang dihadapi tak lebih dari lima tahun.

"Korban dan tersangka telah mencapai perdamaian maka kami melakukan ekspose," tuturnya.

Helena mengatakan restorative justice berpedoma pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

57 tahun lalu

Ngeri! Ertiga Tabrak Truk di Jombang gegara Sopir Ngantuk, 1 Luka Berat

57 tahun lalu

Kecelakaan di Pasuruan, Truk Bermuatan Kardus Hantam Warung dan 2 Rumah

57 tahun lalu

Kecelakaan 2 Motor Adu Banteng di Jombang, 3 Luka-Luka Tercebur ke Sungai

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun Innova Tabrak 2 Kendaraan di Padang Pariaman, 1 Tewas 10 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal