Restorative Justice, Tersangka Kasus Lalu Lintas di Bangka Barat Bebas dari Tuntutan Hukum

Rizki Ramadhani
Kejaksaan Negeri Bangka Barat menerapkan restorative justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas. (Foto: iNews/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menerapkan restorative justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Tersangka dalam kasus itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Kami Kejari Bangka Barat menjalankan perintah Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejari Bangka Barat Helena Octavianne, Jumat (14/1/2022).

Tersangka adalah laki-laki inisial J (26). Dia mengajukan restorative justice dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Pada 5 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat menjadi fasilitator J yang menjadi tersangka karena dijerat Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dalam proses selanjutnya, tersangka dan korban akhirnya berdamai. Perdamaian itu tercapai tanpa syarat apa pun dari korban.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kecelakaan di Gowa, Mahasiswa UIN Makassar Kritis jadi Korban Tabrak Lari Truk

6 hari lalu

Kecelakaan 2 Truk Adu Banteng di Ngawi hingga Tercebur ke Sungai 5 Meter

6 hari lalu

Kereta Kelinci Bawa 24 Peziarah Diduga Rem Blong Tabrak Pohon di Pasuruan

6 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

7 hari lalu

Tabrak Mobil Parkir, Pemotor Jatuh Terlindas Truk Gandeng di Pantura Tuban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal