Selundupkan BBM ke Pulau Bangka, Sopir JNE Terancam 6 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
Barang bukti truk dan BBM jenis solar yang diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Sopir ekspedisi JNE berinisial I alias J (40) yang menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) ke Pulau Bangka terancam enam tahun penjara. Warga Lampung itu sebelumnya membawa 1.020 liter BBM subsidi jenis solar dari Palembang untuk dikirimkan kepada seseorang berinisial M di Kota Pangkalpinang. 

Namun upaya pengiriman tersebut berhasil digagalkan oleh anggota Satreskrim Polres Bangka Barat di ruas jalan Desa Air Limau, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (12/1/2023).

"M orang Pangkalpinang, sudah ada surat panggilan ke saudara M itu," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (20/1/2023).  

Menurut pengakuan sopir I alias J, yang bersangkutan sudah belasan kali melakukan penyelundupan BBM dari Palembang Sumatera Selatan ke Pulau Bangka dalam kurun waktu empat bulan terakhir. 

"Dia seorang diri tidak ada yang membantu, dia biasanya ketemu di gang atau di jalan dengan orang yang dia suplai itu. Ada di daerah Kace, Pangkalpinang. Untuk barangnya sendiri diduga akan dijual ke para penambang timah untuk bahan bakar mesin tambang," katanya. 

Ogan Arif mengatakan sopir truk JNE ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

“Dia (sopir) mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin, atas perbuatannya tersebut I alias J terancam kurungan selama enam tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Surabaya, Sopir Truk Rela Antre Berjam-Jam di SPBU

57 tahun lalu

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Timah Ilegal ke Tangerang, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Polda Babel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 8.000 Liter, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal