Selundupkan Sabu Lewat Botol Pembersih Wajah, 2 Napi Rutan Muntok Diamankan

Rizki Ramadhani
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bangka Barat, Selasa (24/11/2020). (Foto:iNews.id/Ist)

Umar menambahkan, sabu itu kemudian dimasukan ke dalam lapas dengan menitip barang besukan untuk napi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, untuk diproses lebih lanjut,"

"Tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
7 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

3 bulan lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

3 bulan lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

4 bulan lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal