Simak! Ini Sanksi bagi ASN di Bangka yang Tak Mau Divaksin Covid-19

Antara
Bupati Bangka, Mulkan. (Foto:ist)

BANGKA, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Bangka akan memberlakukan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mau divaksin Covid-19. Sanksi tersebut berupa penghentian pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama dua bulan berturut-turut.

"Kami akan memberlakukan sanksi menghentikan pembayaran hak TPP selama dua bulan berturut-turut bagi ASN yang tidak bersedia divaksin. Sedangkan bagi tenaga honorer yang tidak mau divaksin, tidak akan diperpanjang kontrak kerjanya kembali," kata Bupati Bangka, Mulkan, Senin (6/12/2021).

Tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukannya sebagai upaya mempercepat realisasi 70 persen vaksinasi hingga akhir 2021.

"Namun sanksi tidak berlaku bagi ASN maupun tenaga honorer yang tidak divaksin dengan alasan sakit yang diperkuat surat keterangan medis atau dokter," ujarnya.

Sanksi tegas itu, kata dia, terpaksa dilakukan karena diduga masih banyak ASN maupun tenaga honorer yang sampai saat ini belum bersedia divaksin dengan alasan tertentu.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

2 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

7 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

7 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal