Suami Bunuh Istri di Toboali Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam Hukuman Mati

Wiwin Suseno
Kejari Bangka Selatan menerima pelimpahan tersangka kasus pembunuhan istri di Toboali. (Foto: iNews/Wiwin Suseno).

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polres Bangka Selatan melimpahkan kasus suami bunuh istri di Toboali. Tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan.

"Pada 17 Januari 2022 telah diserahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangka Selatan Denny, Rabu (19/1/2022).

Dua tersangka dalam kasus ini adalah M Rafly yang merupakan suami korban, dan Verry Handoko alias Apoy. 

Keduanya akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 sebagai dakwaan primer dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 sebagai dakwaan subsider.

"Ancamannya 20 tahun, seumur hidup dan maksimalnya mati," kata Denny.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan oleh Kejari Bangka Selatan untuk segera dilimpahkan ke persidangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

1 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

1 hari lalu

Misteri Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Pembunuh Ditangkap

4 hari lalu

ART di Batam Diduga Bunuh Majikan, Motif Sakit Hati Sering Dimarahi

7 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal