Tak Bisa Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Ini Sanksi bagi Penumpang Kapal di Tanjung Kalian

Antara
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman. (Foto: Istimewa)

Ia mengatakan kebijakan wajib vaksin bagi penumpang kapal laut rute Pelabuhan Tanjung Kalian - Pelabuhan Tanjung Siapi-Api Palembang Sumatera Selatan ini berdasarkan kesepakatan Forkopimda Babel, Bupati Bangka Barat dan pengelola pelabuhan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Kita akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru terkait hal ini. Sebab, kapal yang masuk di Pelabuhan Tanjung Kalian ini sebagian besar berasal dari Pelabuhan di Tanjung Siapi Api Palembang," katanya.

Ia berharap pengelola kapal dan pelabuhan membuat sosialisasi baik berupa spanduk maupun pemberitahuan kepada seluruh penumpang.

"Dengan sosialisasi yang jelas, diharapkan para masyarakat yang memang belum melaksanakan vaksinasi untuk segera melaksanakannya sebagai upaya pencegahan Covid-19," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
18 hari lalu

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan

25 hari lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

2 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

3 bulan lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

5 bulan lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal