Tak Terima Dilempar Pasir, Pria Ini Aniaya Perempuan yang Digoda saat Berpapasan 

Rachmat Kurniawan
Holil pelaku penganiayaan perempuan yang melempar pasir ke dirinya. (Foto: Ist)

Kepada polisi, pelaku mengaku menganiaya korban lantaran sebelumnya korban melempar pasir kepada dirinya. Pelemparan pasir itu dipicu oleh sikap pelaku yang menggoda dan mencolek korban lebih dulu.

"Sebelumnya Holil sempat menggoda dan mencolek MN. Karena tidak terima, MN memarahi dan melempar segenggam pasir ke arah pelaku. Holil yang kesal lansung menampar dan menendang MN," ujar Boy.

Penganiayaan yang dilakukan Holil berbuntut panjang. Dia ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 jam lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

2 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

2 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

2 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

6 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal