Terobosan Baru, Polisi Terapkan Pasal Pencucian Uang kepada Bandar Narkoba di Bangka Selatan

Wiwin Suseno
Kasatres Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah. (Foto: iNews.id/ Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Satres Narkoba Polres Bangka Selatan akan menerapkan terobosan baru dalam menindak para bandar dan jaringan narkoba di wilayah hukumnya. Selain tindak pidana narkoba, para tersangka juga akan dijerat dengan pasal pencucian uang.

Kasatres Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah mengatakan penindakan kasus  narkotika dengan memiskinkan pelaku melalui pasal pencucian uang perlu dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Selama ini kita kan hanya menerapkan undang-undang narkotika saja, setelah bebas kemudian masuk lagi karena masih punya aset dari hasil kejahatan narkotika. Ke depan kita akan kejar dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akan kita telusuri asetnya, jika hasil asetnya dari hasil kejahatan narkotika akan kita miskinkan," katanya, Senin (18/10/2021).

Penerapan undang-undang TPPU terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika, kata dia, sudah beberapa kali diterapkan saat dirinya bertugas di Direktorat Narkotika Polda Babel.

"Di Bangka Selatan juga akan kami terapkan. Kami bertekad untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan TPPU terhadap para pelaku dan bandar-bandar narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan, meskipun tracing asetnya agak rumit," ucapnya.

Pihaknya juga, kata dia, akan berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka Selatan dalam menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

57 tahun lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal