1 WNA Dideportasi dari Bali, Eks Napi Narkotika Asal Palestina

Antara
WNA Palestina inisial AMHM (38) meninggalkan Bali usai selesai menjalani hukuman dalam kasus narkotika. Deportasi berlangsung pada Sabtu 17 Juni 2023. (Foto: Imigrasi Denpasar)

Babay menjelaskan, AMHM merupakan narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Bangli.

Dia ditangkap polisi pada 14 Desember 2021 saat melakukan transaksi narkoba di depan sebuah toko di Kuta.

Dari saku pakaian AMHM ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram yang diakui untuk konsumsi sendiri.

Usai menjalani hukuman, AMHM bebas pada 22 April 2023 dan selanjutnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar.

Selama 56 hari dia menghuni Rudenim Denpasar hingga akhirnya dideportasi ke Palestina pada Jumat 16 Juni 2023.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

4 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

7 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

14 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

15 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal