1 WNA Dideportasi dari Bali, Eks Napi Narkotika Asal Palestina

Antara
WNA Palestina inisial AMHM (38) meninggalkan Bali usai selesai menjalani hukuman dalam kasus narkotika. Deportasi berlangsung pada Sabtu 17 Juni 2023. (Foto: Imigrasi Denpasar)

Babay menjelaskan, AMHM merupakan narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Bangli.

Dia ditangkap polisi pada 14 Desember 2021 saat melakukan transaksi narkoba di depan sebuah toko di Kuta.

Dari saku pakaian AMHM ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram yang diakui untuk konsumsi sendiri.

Usai menjalani hukuman, AMHM bebas pada 22 April 2023 dan selanjutnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar.

Selama 56 hari dia menghuni Rudenim Denpasar hingga akhirnya dideportasi ke Palestina pada Jumat 16 Juni 2023.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

12 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

18 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

19 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

22 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal