10 Polisi Diduga Aniaya Warga Klungkung Diperiksa Propam Polda Bali

Kurnia Illahi
Ilustrasi, seorang warga bernama I Wayan Suparta (47) diduga menjadi korban penganiayaan oleh 10 oknum anggota Polres Klungkung. (Foto: Istimewa).

Kemudian, kata dia dalam proses interogasi, diduga ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap I Wayan Suparta, hingga hingga disekap dan mendapatkan kekerasan serta cacat permanen pada telinga kiri.

"Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan dokter yang menangani IWS, serta meneliti surat visum et repertum, termasuk mendatangi TKP," katanya.

Sebelumnya I Wayan Suparta yang melaporkan menjadi korban penganiayaan oleh personel Polres Klungkung. Penganiayaan ini mengakibatkan cedera pada gendang telinga.

Laporan I Wayan Suparta diterima Polda Bali melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

6 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

6 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

7 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

8 hari lalu

Brutal! Pria di Sumedang Tewas Diduga Disekap dan Dianiaya Sejumlah Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal