18 Napi Asing di Bali Nikmati Remisi Natal 1 Bulan

Miftachul Chusna
Salah satu napi WNA di Lapas Kerobokan menerima remisi Natal. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Sebanyak 212 napi di Bali mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Raya Natal. Remisi khusus ini juga dinikmati napi warga negara asing (WNA).

"Remisi yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari sampai dua bulan," ujar Kasubag Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Putu Surya Darma, Jumat (25/12/2020). 

Remisi paling banyak diberikan kepada napi Lapas Kerobokan Denpasar, berjumlah 119 orang. Di Lapas terbesar di Bali ini, ada dua napi WNA Australia yang ikut mendapatkan diskon hukuman.

Mereka yaitu Robert Fiddes Ellis dam Luke Brandon Johnson yang masing-masing sebanyak 1 bulan dan 15 hari. 

Di Lapas Perempuan Kerobokan, ada 14 napi yang menerima kado remisi Natal. Satu di antaranya adalah WNA Amerika Serikat, Heather Mack yang mendapat potongan 1 bulan 15 hari. 

Surya menambahkan, perayaan Natal di seluruh Lapas di Bali ditiadakan karena masih dalam situasi pandemi. Misa Natal diganti secara virtual oleh pendeta masing-masing.

"Misa Natal dilakukan secara virtual oleh napi dan pendetanya masing-masing," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal