Polisi menangani dua perkara yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Perkara pertama berupa dugaan pencurian yang ditangani Polsek Baturiti. Perkara kedua berkaitan dengan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Tabanan.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Polisi tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Selain kasus pengeroyokan, polisi mendalami pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut. Penyidik mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan turut diperlihatkan dalam konferensi pers. Polisi memastikan seluruh perkara yang berkaitan dengan kejadian itu akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Polres Tabanan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Warga diminta segera menghubungi kepolisian apabila menemukan atau menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.