2 Bule Perampok Bos Trading di Bali Diadili, Didakwa Hukuman 12 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Salah satu bule yang menjadi terdakwa perampokan bos trading di Bali saat akan mengikuti sidang di PN Denpasar. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Gregory Lee Simpson (37) bule asal Inggris dan Nicola Di Santo (34) dari Italia yang menjadi terdakwaperampokan bos trading di Bali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/5/2022). Keduanya didakwa hukuman 12 tahun penjara. 

Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mengatakan, kedua terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Gregory dan Nicola dengan Pasal 365 ayat 4 subsider Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2, ke-3 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal yaitu 12 tahun penjara," ujar Yushantini, Selasa (24/5/2022).

Diketahui, aksi perampokan kedua terdakwa dilakukan di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta, 11 November 2021 pukul 03.00 WITA. Dalam aksinya, kedua terdakwa dibantu dua temannya yang saat ini berstatus buronan Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade. 

Mereka masuk ke vila dan langsung menuju kamar tidur korban, Principe Nerini. Korban yang saat itu sedang tidur kaget melihat empat pelaku menggunakan penutup wajah sudah berada di sampingnya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Perampokan di Lampung Timur, Pengusaha Studio Foto Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

14 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

19 hari lalu

Perampokan di Toko Kelontong Medan, 2 Pelaku Bersenjata Api Terekam CCTV

1 bulan lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

2 bulan lalu

Dugaan Perampokan Toko HP di Semarang, Polisi Temukan Bercak Darah dan Pemilik Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal