2 Bule Perampok Bos Trading di Bali Diadili, Didakwa Hukuman 12 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Salah satu bule yang menjadi terdakwa perampokan bos trading di Bali saat akan mengikuti sidang di PN Denpasar. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

Kemudian keempat pelaku memukuli berkali-kali di bagian muka dan mata sebelah kiri. Salah satu dari mereka menindih korban dengan kakinya.

Satu pelaku lagi menutup mulut dan mata korban dengan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kakinya menggunakan lakban warna hitam serta kabel.

Pelaku menanyakan nomor PIN safety box sambil mengeluarkan ancaman ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife”. 

Setelah mendapat PIN, pelaku menguras isi safety box berupa BPKB mobil (4 buah), uang tunai Rp200 juta, 10.000 Euro, uang Brasil sebesar 3900 Reais. Kemudian mengambil handphone (4 buah), laptop (4 buah) dan 1 kamera beserta 8 lensa.

"Di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi bit coin dan uang digital sejumlah 552.863 USDT," kata Jaksa. 

Usai mendengarkan surat dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariartha akan melanjutkan sidang pada 31 Mei 2022 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Dugaan Perampokan Toko HP di Semarang, Polisi Temukan Bercak Darah dan Pemilik Hilang

2 hari lalu

Terekam CCTV! Nasabah Bank Dibacok Perampok di Cibitung Bekasi, Uang Rp30 Juta Dirampas

10 hari lalu

Perampokan Minimarket Bersenjata Api di Majalengka Terekam CCTV, Pelaku Diburu Polisi

11 hari lalu

Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Dipecat

12 hari lalu

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal