2 Pria Bertato Ditangkap di Bali Hendak Edarkan Ganja untuk Wisatawan

Bagus Alit
BNNK Badung menangkap dua pengedar ganja ke wisatawan di kawasan pantai. (Foto: iNews/Bagus Alit)

DENPASAR, iNews.id - Peredaran ganja untuk wisatawan di Bali terungkap setelah dua orang ditangkap di Pantai Canggu, Kuta, Bali. Barang bukti ganja kering seberat 9 kilogram disita.

"Di sekitar Canggu itu ada yang mengedarkan ganja. Kita kontrol mereka dan kita tangkap di Canggu," tutur Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung, AKBP Nyoman Sebudi, Senin (3/5/2021).

Tersangka pertama yang ditangkap yakni Rizki Putra (39). Dia ditangkap di pinggir Jalan Raya Pandu, Kuta Utara, Badung. Saat ditangkap dia membawa satu karung berisi pakaian bekas yang setelah dibongkar  ternyata berisi tujuh paket ganja kering seberat sembilan kilogram.

Dari penangkapan itu petugas mengembangkan ke tersangka kedua yakni Yanuar Effendi (35) di Jalan Mahendradatta, Denpasar yang sedang menunggu di trotoar jalan untuk menerima paket ganja tersebut.

"Ini jaringan Medan Kualanamu," tuturnya.

Menurutnya modus karung berisi pakaian bekas untuk mengelabui paket ganja ini merupakan modus kedua setelah sebelumnya terungkap peredaran ganja melalui pelatih surfing.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

12 hari lalu

Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 2 Temannya Selamat

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Kronologi Kapal Angkut 45 Wisatawan Tenggelam di Bima, Oleng Dihantam Gelombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal