2 WNA Ukraina Dijambret di Ubud Bali, Kejar Pelaku sampai Masuk Jurang

Ketut Catur Kusumaningrat
Kapolres Gianyar AKBP Umar saat menunjukkan barang bukti HP milik dua WNA asal Ukraina yang sempat hilang dijambret di Ubud, Bali. (Foto: iNews/Ketut Catur Kusumaningrat)

Identitas pelaku berinisial IKR (16) dan IKA (30) yang berperan sebagai penadah. Kedua pelaku berasal dari Kabupaten Karangasem.

"Satu orang pelaku lainnya yang sudah kami kantongi identitasnya masih dalam pengejaran," katanya.

Dari tangan pelaku IKR, polisi mengamankan barang bukti 17 handphone merek iPhone hasil pencurian. Pelaku menyimpan HP curian dengan cara ditanam ditanah agar tidak dapat dilacak.

Atas perbuatannya, pelaku IKR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara pelaku IKA yang berperan sebagai penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai

57 tahun lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

2 Pemuda Bobol TK di Ubud, Gasak Uang Pendaftaran Murid Baru Rp20 Juta

57 tahun lalu

Viral Bule Georgia Masuk Tol Pasteur Pakai Motor Matik, Ngebut hingga Dikejar Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal