20 Toko di Bali Dapat Teguran karena Langgar Jam Operasional saat Pandemi Covid-19

Antara
Satpol PP Buleleng memberi teguran kepada toko yang melanggar jam operasional selama pandemi Covid-19. (Antara)

BULELENG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali memberikan peringatan kepada 20 pemilik toko yang melanggar jam buka selama masa pandemi Covid-19. Seorang pengusaha bahkan diberikan Surat Teguran (ST) karena mengabaikan teguran yang diberikan sebelumnya.

"Sebagian besar terlihat sudah menaati kebijaan tersebut. Namun, ada beberapa toko modern serta warung yang masih melanggar," kata Kepala Satpol PP Buleleng, Putu Artawan di Singaraja, Jumat (29/5/2020).

Artawan mengatakan, dasar hukum pemberian surat peringatan dan teguran kepada pemilik toko itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor: 26/Satgas COVID-19/V/2020.

Dalam SE Bupati Buleleng itu dijelaskan jam operasional pasar, toko modern, warung, dan pedagang selama masa pandemi COvid-19 yaitu pukul 06.00 hingga 18.00 WITA.

Menurutnya, sejak pemberlakuan SE tersebut pada tanggal 13 Mei 2020, Satpol PP sudah melakukan kegiatan operasional ke lapangan mulai pukul 18.15 Wita.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

4 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

10 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal