20 Toko di Bali Dapat Teguran karena Langgar Jam Operasional saat Pandemi Covid-19

Antara
Satpol PP Buleleng memberi teguran kepada toko yang melanggar jam operasional selama pandemi Covid-19. (Antara)

"Dari kegiatan awal, kami menyasar toko-toko dan warung di pusat kota hingga ke pinggiran kota Singaraja. Sebagian besar sudah menaati imbauan, hanya beberapa yang masih melakukan pelanggaran," katanya menandaskan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Buleleng Dewa Made Sumardana menjelaskan selama sidak, pihaknya mengeluarkan 20 SP dan satu ST.

"SP tersebut berlaku selama 15 hari kerja. Jika selama 15 hari itu surat peringatan tidak diindahkan, pelanggar tersebut langsung akan diberikan ST," katanya.

Namun jika masih melanggar setelah diberikan ST pertama hingga ketiga, sanksi berikutnya bisa dalam bentuk penyegelan tempat usaha atau pencabutan izin usaha.

"Jika sampai ST ketiga juga tidak diindahkan, sesuai dengan petunjuk apakah dilakukan penyegelan sementara atau bisa saja sampai pencabutan izin operasional," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 jam lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal