44 Warga Negara Asing Terjaring Razia Prokes di Bali, 10 Orang Didenda Rp1 Juta

Chusna Mohammad
Para WNA yang terjaring razia melanggar prokes di Bali. (Foto: SINDOnews/Chusna M)

Dalam razia prokes tersebut, sebanyak 12 WNI juga ikut terjaring. "Dua orang dikenai denda dan 10 orang diberikan teguran lisan," kata Dharmadi.

Diketahui, aturan baru dikeluarkan kepada WNA di Bali yang melanggar prokes melalui Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru. 

Pergub itu mengatur sanksi untuk para WNA yang masih berani melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga pengusiran ke negara asalnya alias deportasi. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

23 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

1 bulan lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

1 bulan lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal