50 Orang di Denpasar Positif Corona, Mobilitas Warga Akan Diperketat

Antara
Dewa Gede Rai. (Foto: Antara)

Pertama, mewajibkan penduduk pendatang yang hendak menetap lebih dari 1 X 24 jam untuk lapor diri dan menyampaikan secara jujur terkait riwayat kesehatan, riwayat bepergian, dan maksud kedatangan.

Hal ini merupakan bentuk deteksi dini bagi masyarakat yang baru tiba di Kota Denpasar.

"Saat ini hampir semua daerah di Indonesia, termasuk masuk zona merah, kondisi ini mewajibkan kita untuk selektif menerima penduduk pendatang, khususnya yang ingin menetap melebihi 1x24 jam," katanya.

Kedua, instruksi wali kota juga menekankan peran aktif kepala dusun, kepala lingkungan dan Satgas Gotong Royong di tingkat desa adat untuk aktif melakukan pendataan.

Dari hasil pendataan itu, nantinya bisa menjadi pertimbangan tiap desa adat untuk memberikan izin tinggal atau tidak.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

11 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

14 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

15 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

16 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal