8 Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Pande Wismaya
Penyidik Kejari Buleleng Bali mengamankan uang ratusan juta rupiah dari kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pariwisata. (Foto: iNews/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id – Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan delapan pejabat di Dinas Pariwisata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, Kamis (11/2/2021) malam. Kedelapan tersangka itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp656 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, penetapan delapan tersangka itu setelah Kejari Buleleng memeriksa maraton sejak dua pekan terakhir dengan adanya dugaan penyalahgunaan hibah dana pariwisata.

“Kabupaten Buleleng menerima dana hibah sebesar Rp13 miliar yang dikelola oleh Dinas Pariwisata. Dari dana tersebut 70 persen diperuntukkan untuk pelaku pariwisata baik hotel dan restauran sedangkan 30 persennya dipergunakan untuk bimtek dan explore,” katanya. 

Dalam perkembangannya, kata Kajari, penyidik melihat adanya keganjilan dalam kegiatan eksplore dan bimtek. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kami menemukan ada kerugian negara sebesar Rp656 juta,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
23 jam lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

16 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

16 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

30 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

2 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal