9 Tahun Dicari, Buronan Korupsi di Papua Ditangkap di Gianyar Bali

Dewi Umaryati
Buronan korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra ditangkap di Gianyar Bali. (Foto: Kejati Bali)

Namun beberapa bulan terakhir Kejati Papua memberi informasi bahwa Made Jabbon berada di Bali. Tim Tangkap Buronan (Tabur) kemudian melakukan pemantauan intensif dan saling tukar informasi antara Kejati Papua dan Bali.

Made Jabbon yang sehari-hari bekerja sebagai direktur CV Romba Putra ini telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua bernama Sakir. 

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011 dia dinyatakan bersalah.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura berdasarkan putusan Nomor 04/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr. tanggal 21 November 2011 menguatkan vonis itu.

Di tingkat kasasi, majelis hakim kembali menguatkan hukuman Made Jabbon di tingkat pertama yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Fakta di Balik Video Propaganda KKB di Papua, Identitas Korban dan Waktu Kejadian Terungkap

16 hari lalu

Satgas Teritorial Koops TNI Habema Bangun Jembatan dan Beri Pengobatan Gratis Warga Papua

23 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Pria di Jayapura, Kasus Peredaran Senjata dan Amunisi Ilegal

25 hari lalu

Momen Haru 449 Prajurit TNI Kembali ke Blora usai Setahun Bertugas di Papua

28 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 5,9 Guncang Sarmi Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal