Alasan 5 Bule Moldova Terobos dan Duduki Vila di Bali, Mengaku Pemberian Tuhan

Dewi Umaryati
Petugas Imigrasi Bali mengawal 5 WNA Moldova yang dideportasi, Selasa (20/12/2022) malam. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali).

 
Selama mendekam di Rudenim Denpasar, kelima bule Moldova ini tak kooperatif sehingga pemulangan mereka terkendala hingga delapan bulan. Kendala lain yang dihadapi adalah belum tersedianya tiket dan paspor dua orang yang bermasalah.

"Selain itu ada dua orang yang paspornya dalam masalah. DD paspornya rusak terbakar, sementara EE paspornya hilang," ujar Anggiat.

Setelah dilakukan pendekatan persuasif, kelima WNA Moldova itu akhirnya bersedia dipulangkan. Mereka dianggap melakukan tindakan administratif, melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan, imigrasi berkoordinasi dengan kedutaan yang ada di Tokyo dan keluarga kelima bule tersebut untuk menyediakan tiket dan penerbitan dokumen perjalanan.

Mereka akhirnya dipulangkan ke negaranya pada Selasa (20/12/2022) malam pukul 21.05 Wita menggunakan maskapar Turkish Airlines nomor penerbangan TK67 tujuan Istanbul.

Dari Istanbul, mereka menyambung pesawat dengan nomor penerbangan TK269 menuju Chisinau, Moldova. 

Proses deportasi 5 WNA Moldova itu dikawal 6 petugas imigrasi yang memastikan mereka meninggalkan Bali.

Tiga WNA dewasa dalam rombongan itu masuk dalam daftar cekal. Sedangkan seorang warga negara Rusia inisial AD yang termasuk dalam kelompok ini telah lebih dulu dideportasi pada September 2022.

"Kami mengajak masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif melaporkan jika ada pelanggaran yang dilakukan warga asing kepada pihak berwenang," ujar Anggiat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

10 hari lalu

Kronologi Eks Tentara Rusia dan Ahli Biologi Diadili Kasus Racik Narkoba di Bali

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal