Aniaya Wartawan Perempuan, Mahasiswi di Bali Divonis 6 Bulan Penjara

Antara
Mahasiswi aniaya wartawan perempuan divonis 6 bulan penjara di PN Denpasar, Selasa (6/7/202). (Foto: PN Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara enam bulan kepada Maria Christine (23) dalam kasus penganiayaan. Mahasiswi tersebut terbukti menganiaya perempuan yang bekerja sebagai wartawan di Bali.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 bulan.

"Terdakwa dituntut selama 10 bulan penjara, namun vonisnya enam bulan," ujar Juru Bicara PN Denpasar, Gede Astawa dihubungi Rabu (7/7/2021).

Dia menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimaba diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. 

Perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat. Adapun hal yang meringankan vonisnya yakni belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya di muka persidangan.

Kronologi kasus penganiayaan ini terjadi pada Maret 2021. Saat itu korban berusaha melerai perkelahian antara terdakwa dengan adiknya.

Korban kemudian dianiaya terdakwa hingga mengalami luka pada bagian bibir dan dirawat di Rumah Sakit Bali Mandara. Korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke polisi hingga berlanjut ke pengadilan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Diperkosa saat PLP di Ambulu

2 hari lalu

Kesal Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas

4 hari lalu

Truk Molen Rem Blong Tabrak 2 Kendaraan dan Toko Fotokopi di Ternate, Mahasiswi Tewas

12 hari lalu

Unpas Geger! Belasan Mahasiswi Diduga Dilecehkan 6 Oknum Dosen

12 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal