Aturan Baru Liburan ke Bali Harus Rapid dan Swab Test Tuai Kecaman Netizen

Chusna Mohammad
Gubernur Bali I Wayan Koster. (Foto: Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan aturan baru bagi wisatawan yang akan melancong ke Pulau Dewata pada libur Natal dan tahun baru, Selasa (15/12/2020). Aturan berupa tes swab dan rapid test antigen itu menuai banyak kecaman dari netizen.

Netizen mengecam aturan baru itu karena akan semakin memperpuruk industri pariwisata yang mulai bangkit dari dampak pandemi Covid-19. "Baru mau jalan, disuruh tidur lagi," tulis akun @sant_susant di akun Instagram @infodenpasar.

Netizen menyayangkan aturan baru itu karena akan berdampak pada banyaknya wisatawan yang membatalkan liburan ke Bali. "Cancel tamunya, karena swab test, 1 keluarga 4 orang = 4 juta," balas akun @surfparadisebali.

Ada juga netizen yang kebingungan dengan rencana liburannya ke Bali. "Waduh udah pesan tiket nih, kacau," kata akun @herdiannugroho.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 yang berisi tentang aturan baru untuk wisatawan yang akan berlibur ke Bali pada libur Natal dan tahun baru.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

14 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal