Aturan Wajib Tes Swab PCR Masuk Bali Direvisi, Berlaku Mulai 19 Desember 2020

Indira Arri
Sekda Bali Dewa Made Indra dan Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya menjelaskan soal revisi SE Gubernur Bali, Kamis (17/12/2020) malam. (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster merevisi Surat Edaran (SE) yang mewajibkan tes swab PCR dan rapid antigen sebelum masuk Bali. Pemberlakuan aturan tersebut juga diundur dari semula 18 Desember menjadi 19 Desember 2020.

Poin penting revisi lainnya yakni tes swab PCR yang sebelumnya maksimal H-2 menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

"Surat edaran tersebut telah memperhatikan berbagai kepentingan  di antaranya pariwisata," kata Sekda Bali Dewa Made Indra, Kamis (17/12/2020) sore.

Adapun poin-poin lengkap perubahan itu yakni:

1. Perberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari tanggal 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020.

2. Test PCR untuk pengguna transportasi udara yang sebelumnya maksimal H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

2 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

5 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

11 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

14 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal