Awas! Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Denpasar

Tim iNews.id
Polresta Denpasar menangkap Akang, dan Ikram Yaru pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil. (Foto: Polresta Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Keduanya telah beraksi di 11 lokasi berbeda di Bali.

"Pelaku melakukan di 11 TKP. Sembilan TKP di Denpasar dan dua TKP di Gianyar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dikutip dari laman Polresta Denpasar, Senin (1/3/2021).  

Jansen mengatakan, dua orang yang ditangkap yakni Abdul Wahid alias Akang (42) dan Ikram Yaru (42). Keduanya diduga tidak bekerja sendiri dan memiliki jaringan, sehingga polisi masih mengejar anggota komplotan lainnya.

"Mereka kita duga jaringan, kemungkinan masih ada pelaku lainnya," tuturnya.

Dia menuturkan, pelaku mengincar mobil yang diparkir di pinggir jalan. Ketika kondisi sepi, pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil barang di dalamnya. Aksi kejahatan itu dilakukan dengan cepat.

Menurut Jansen, salah satu pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus yang sama pada 2010 lalu. Saat itu dia hanya divonis ringan tiga bulan penjara. Dia diduga menjadi pimpinan komplotan ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal