Awas! Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Denpasar

Tim iNews.id
Polresta Denpasar menangkap Akang, dan Ikram Yaru pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil. (Foto: Polresta Denpasar)

"(Pelaku) ini yang kita kawal, bila perlu kita berikan vonis seberat-beratnya agar tidak mengulangi," katanya. 

Dia meminta warga Denpasar berhati-hati memarkirkan mobilnya, terutama saat di pinggir jalan. Selain itu dia mengimbau untuk tidak meninggalkan barang berharga di mobil.

"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

3 hari lalu

8 Baterai Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Dicuri, Sensor Aktivitas Lumpuh

4 hari lalu

Burung Cucak Hijau Jawara Kontes Berkicau Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

5 hari lalu

Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik

6 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal