Awas! Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Denpasar

Tim iNews.id
Polresta Denpasar menangkap Akang, dan Ikram Yaru pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil. (Foto: Polresta Denpasar)

"(Pelaku) ini yang kita kawal, bila perlu kita berikan vonis seberat-beratnya agar tidak mengulangi," katanya. 

Dia meminta warga Denpasar berhati-hati memarkirkan mobilnya, terutama saat di pinggir jalan. Selain itu dia mengimbau untuk tidak meninggalkan barang berharga di mobil.

"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

4 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

7 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

11 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

12 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal