Ayah Cabuli Anak Tiri di Gianyar, Terungkap dari Kondom Bekas dalam Kamar

Ketut Catur Kusumaningrat
Ketut Rediana (32), ayah yang mencabuli anak tirinya selama lima tahun ditangkap Polres Gianyar. (Foto: iNews/Ketut Catur Kusumaningrat)

Kaget mendengar pengakuan tersebut, ibu korban melaporkan Rediana yang tak lain suaminya ke Polres Gianyar.

Atas laporan itu, polisi bergerak cepat menangkap Rediana di rumahnya.

Rediana mengakui perbuatannya mencabuli korban yang merupakan anak tirinya. Dia berterus terang tergiur dengan kemolekan tubuh korban.

"Semenjak umur tujuh tahun sudah sering disetubuhi," kata Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Selasa (28/6/2022).

Rediana kini meringkuk di tahanan Polres Gianyar sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal