Ayah Cabuli Anak Tiri di Gianyar, Terungkap dari Kondom Bekas dalam Kamar

Ketut Catur Kusumaningrat
Ketut Rediana (32), ayah yang mencabuli anak tirinya selama lima tahun ditangkap Polres Gianyar. (Foto: iNews/Ketut Catur Kusumaningrat)

Kaget mendengar pengakuan tersebut, ibu korban melaporkan Rediana yang tak lain suaminya ke Polres Gianyar.

Atas laporan itu, polisi bergerak cepat menangkap Rediana di rumahnya.

Rediana mengakui perbuatannya mencabuli korban yang merupakan anak tirinya. Dia berterus terang tergiur dengan kemolekan tubuh korban.

"Semenjak umur tujuh tahun sudah sering disetubuhi," kata Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Selasa (28/6/2022).

Rediana kini meringkuk di tahanan Polres Gianyar sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

15 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal