Ayah di Gianyar Bali Perkosa Putri Kandungnya sejak SD hingga Hamil

Nyoman Astana
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Denni Septiawan memaparkan, kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kepada putrinya di Mapolres Gianyar, Bali, Rabu (16/1/2019). (Foto: iNews/Nyoman Astana)

GIANYAR, iNews.id – Seorang ayah di Kabupaten Gianyar, Bali, tega memerkosa putri kandungnya yang masih di bawah umur sejak Sekolah Dasar (SD). Aksi bejatnya terjadi berulang kali hingga korban yang masih di bawah umur hamil. Kasus ini baru terungkap saat korban akan menggugurkan kandungannya di rumah sakit.

Akibat perbuatannya tersebut, I Gusti Ngurah Raka Putra alias Gusti Tamat (54), warga Bajar Siyuit, Desa Tulikup Gianyar, ditangkap petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar, Rabu (16/1/2019). Ayah bejat itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada petugas, tersangka I Gusti Tamat mengakui perbuatannya pada anak bungsunya AMS (16), yang masih duduk di bangku SMK. Tersangka tidak membantah telah memerkosa anak yang seharusnya dia lindungi, sejak masih duduk di bangku SD. Persetubuhan di bawah ancaman itu terjadi berulang kali hingga akhirnya korban hamil.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Denni Septiawan memaparkan, kasus ini terungkap saat korban yang diantar ibu kandungnya I Gusti Ayu Wati berencana menggugurkan kandungan untuk menyembunyikan aib keluarga. Upaya itu gagal. Ibu korban akhirnya memilih melaporkan aksi bejat suaminya ke polisi.

“Tersangka dikenal sangat keras kepada keluarganya di rumah, baik kepada istri dan anaknya. Karena itu, ketika tersangka melakukan perbuatannya kepada anaknya, tidak ada perlawanan karena korban berada di bawah ancaman,” papar Denni Septiawan.
 
Sementara tersangka I Gusti Ngurah Raka Putra alias Gusti Tamat mengaku menyesali perbuatan bejatnya kepada sang putri. “Sekarang saya merasa sangat meyesali perbuatan saya. Saya memohon maaf kepada keluarga, terutama anak dan istri saya,” katanya.

Akibat ulahnya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiganya. Tidak hanya itu, tersangka juga bakal dikenakan sanksi adat terberat, berupa pengusiran dari desanya. Sebab, perbuatannya telah membuat aib bagi lingkungan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal