Ayah Kandung Tega Perkosa Anak 14 Tahun di Jembrana, Modusnya Periksa Keperawanan

Nyoman Sudika
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman saat pemaparan kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandung di Mapolres Jembrana, Provinsi Bali, Kamis (13/2/2020). (Foto: iNews/Nyoman Sudika)

Modus tersangka dengan menuduh anaknya tidak perawan lagi. Pelaku menanyakan kepada putrinya, siapa yang telah menyetubuhi dia. Dengan tekanan, pelaku akhirnya menyetubuhi korban.

“Jadi pulang sekolah, pelaku tidur di samping bapaknya, lalu menyetubuhi korban dengan alasan untuk membuktikan masih perawan atau tidak,” kata Supriadi Rahman.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk ibunya. Namun, korban yang sudah tidak tahan menghadapi kebejatan sang ayah akhirnya mengadu kepada ibunya setelah empat kali diperkosa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal