Ayah Kandung Tega Perkosa Anak 14 Tahun di Jembrana, Modusnya Periksa Keperawanan

Nyoman Sudika
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman saat pemaparan kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandung di Mapolres Jembrana, Provinsi Bali, Kamis (13/2/2020). (Foto: iNews/Nyoman Sudika)

Modus tersangka dengan menuduh anaknya tidak perawan lagi. Pelaku menanyakan kepada putrinya, siapa yang telah menyetubuhi dia. Dengan tekanan, pelaku akhirnya menyetubuhi korban.

“Jadi pulang sekolah, pelaku tidur di samping bapaknya, lalu menyetubuhi korban dengan alasan untuk membuktikan masih perawan atau tidak,” kata Supriadi Rahman.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk ibunya. Namun, korban yang sudah tidak tahan menghadapi kebejatan sang ayah akhirnya mengadu kepada ibunya setelah empat kali diperkosa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal