Bali Deportasi 129 WNA yang Melanggar Hukum, 15 Diproses Pidana

Antara
Warga negara Rusia dideportasi dari Bali karena melanggar hukum. (Foto : ANTARA).

DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster menyebut 129 warga negara asing (WNA) telah dideportasi sepanjang Januari hingga Mei 2023. Deportasi dilakukan karena mereka melanggar hukum.

“Terkait dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, sudah dilakukan proses penindakan, ada yang dideportasi sampai sekarang mencapai 129 orang sejak Januari 2023 lalu, ini cukup banyak dan artinya kita sangat responsif,” kata Koster di Denpasar, Minggu (28/5/2023).

Koster mengatakan, mereka dideportasi akibat melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan kepariwisataan Bali. Bahkan ada 15 orang yang menjalani proses hukum pidana.

"Ada proses hukum pidana yang dilaksanakan sebanyak 15 orang. Ini banyak juga dan 1.100 orang diproses karena pelanggaran lalu lintas,” tuturnya.

Menurut Koster, tindakan nakal wisatawan asing di Bali yang muncul belakangan tak lepas dari konsekuensi kebijakan percepatan pemulihan pariwisata usai pandemi Covid-19 reda. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ikut Aksi Demo Karhutla, 4 WNA asal Malaysia Diamankan Imigrasi Palangka Raya

13 hari lalu

Viral Gubernur Bali Wayan Koster Adu Mulut dengan Petugas SPBU saat Sidak BBM

29 hari lalu

2 WNA Pakistan dan Iran Ditangkap di Blora usai Curi Uang Turis Aljazair di Ubud

1 bulan lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

2 bulan lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal