Bali Larang Pesta Tahun Baru, Tempat Hiburan di Denpasar Wajib Tutup Jam 11 Malam

Bona Jaya
Pejabat Sekretaris Kota Denpasar, Made Toya. (iNews.id/Bona Jaya)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengeluarkan aturan terkait perayaan Tahun Baru 2021. Seluruh kegiatan usaha wajib tutup pada pukul 23.00 WITA pada tanggal 31 Desember 2020.

Aturan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali yang melarang pesta tahun baru termasuk pesta kembang api, konvoi, dan mabuk minuman beralkohol.

"Surat Edaran Pak Gubernur ini kita coba persempit lagi," kata Pj Sekretaris Kota Denpasar, Made Toya di Denpasar, Jumat (18/12/2020).

Dia mengatakan, peraturan tersebut telah disepakati dalam rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Dalam peraturan tersebut ditegaskan pembatasan operasional usaha dagang di Kota Denpasar pada tanggal 31 Desember 2020 tutup pukul 23.00 WITA.

Pengecualian untuk usaha perdagangan obat (apotek) dan rumah sakit, klinik, serta pelayanan kesehatan lainnya. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

16 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

20 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

1 bulan lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal