Bali Larang Pesta Tahun Baru, Tempat Hiburan di Denpasar Wajib Tutup Jam 11 Malam

Bona Jaya
Pejabat Sekretaris Kota Denpasar, Made Toya. (iNews.id/Bona Jaya)

Menurutnya aturan tersebut untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 saat perayaan malam Tahun Baru. 

Selain mewajibkan kegiatan usaha tutup pada pukul 23.00 WITA, Pemkot Denpasar akan melakukan pengawasan di tempat keramaian publik seperti Lapangan Renon, Lapangan Puputan dan sejumlah pantai.

Sedangkan untuk penerapan sanksi selain berdasarkan SE Gubernur Bali juga berdasarkan Perwali Nomor 48 Tahun 2020.

Sebelumnya Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan peraturan yang melarang perayaan Tahun Baru. Pelarangan pesta tahun baru juga termasuk di dalamnya menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras.

Terkait larangan tersebut telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

1 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

7 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

14 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

18 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal