Bar di Denpasar Ditutup Gegara Langgar Prokes, Pengelola Diamankan Polisi

Chusna Mohammad
Polsek Denpasar Utara menutup Bar La-Tysha di Denpasar, Bali, Kamis (24/2/2022) malam. (Foto: MNC/Chusna).

DENPASAR, iNews.id - Polisi menutup Bar La-Tysha di Denpasar, Bali karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Bar tersebut juga menjual minuman keras tanpa izin.

"Di TKP juga ditemukan minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Jumat (25/2/2022). 

Polisi awalnya menerima laporan warga tentang seringnya terjadi kerumunan di bar itu. Laporan ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, Kamis (25/2/2022) malam. 

Setibanya di lokasi, polisi mendapati bar penuh sesak oleh pengunjung. Bahkan, di sejumlah sudut tampak pengunjung berkerumun tanpa menjaga jarak. 

Polisi lalu memerintahkan pengunjung bar membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Dari hasil penyisiran, ditemukan 15 botol miras jenis arak dan rum. 

Pengelola bar berinisial DGS diamankan untuk dimintai keterangan.

"Pelanggaran kita arahkan ke tipiring," ujar Carlos.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

éL Hotel Bandung Hadirkan Solarium Bar Take Over with Mozzar, Kolaborasi Spesial untuk Pengalaman Bar yang Lebih Berkelas

15 hari lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

18 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

21 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal