Baru 2 Pekan Bebas, Warga Bondowoso Ditangkap saat Antar Sabu ke Bangli

Ari Wiradarma
Satnarkoba Polres Bangli menangkap empat tersangka kasus narkoba. Salah satunya baru bebas bersayarat dari Lapas Kerobokan. (Foto: Ari Wiradarma).

BANGLI, iNews.id - Polisi menangkap empat tersangka kasus narkoba di Bangli, Bali. Salah satu tersangka ternyata baru dua pekan bebas bersyarat dari Lapas Kerobokan.

"Tiga tersangka pemakai dan satu tersangka sebagai pengedar," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudira, Senin (27/2/2023).

Sudira mengatakan, tersangka pengedar narkoba adalah JS alias Jemmy asal Bondowoso, Jawa Timur. 

Tim Satresnarkoba Polres Bangli menangkap Jemmy saat mengantar sabu kepada seseorang di Lingkungan Banjar Kawan, Bangli dengan barang bukti sabu sebrat 0,43 gram.

Dua pekan sebelumnya, Jemmy baru saja mendapat pembebasan bersyarat dalam kasus penggelapan suku cadang kendaraan bermotor.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan

57 tahun lalu

Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp154 Miliar, Bebas Bersyarat?

57 tahun lalu

Polda Sumut Tangkap 548 Tersangka Narkoba hingga Juni 2025, 246 Kg Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal