Baru 2 Pekan Bebas, Warga Bondowoso Ditangkap saat Antar Sabu ke Bangli

Ari Wiradarma
Satnarkoba Polres Bangli menangkap empat tersangka kasus narkoba. Salah satunya baru bebas bersayarat dari Lapas Kerobokan. (Foto: Ari Wiradarma).

Polisi juga menangkap Kadek Pur alias Dek Bo asal Buleleng. Dia ditangkap di Jalan Ngurah Rai Bangli dengan barang bukti 0,10 gram sabu. Dek Bo adalah pemakai narkoba.

Tersangka narkoba yang ditangkap berikutnya adalah Nyoman Yud alias Nopa dan Gede Ar alias Oka yang berasal dari Jimbaran, Kuta, Badung.

Keduanya ditangkap di Jalan Muhamad Hatta dengan barang bukti 0,44 gram sabu dan sama-sama sebagai pemakai narkoba.

Dia mengatakan, keempat tersangka telah ditahan dan dilakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan mereka.

Mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan

57 tahun lalu

Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp154 Miliar, Bebas Bersyarat?

57 tahun lalu

Polda Sumut Tangkap 548 Tersangka Narkoba hingga Juni 2025, 246 Kg Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal