Bebas dari Lapas, WNA Rusia yang Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Antara
Petugas Imigrasi mengawal WNA asal Rusia (kiri) untuk dideportasi setelah menjadi narapidana kasus narkotika melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (3/5/2023).(ANTARA/Kanwil Kemenkumham Bali)

Atas perbuatannya, IE divonis pidana penjara selama setahun dan delapan bulan di Lapas Narkotika Kelas II Bangli. IE kemudian bebas dari penjara pada 22 Maret 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali.

“Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan IE ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi,” ujarnya, Rabu (3/5/2023).

Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan IE didetensi selama 40 hari. Selama masa itu, pihaknya berkoordinasi dengan keluarga untuk pembelian tiket kembali ke Rusia.

"IE dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu dini hari menuju Moskow," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 jam lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

3 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

6 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

8 hari lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal