Bebas dari Lapas, WNA Rusia yang Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Antara
Petugas Imigrasi mengawal WNA asal Rusia (kiri) untuk dideportasi setelah menjadi narapidana kasus narkotika melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (3/5/2023).(ANTARA/Kanwil Kemenkumham Bali)

Atas perbuatannya, IE divonis pidana penjara selama setahun dan delapan bulan di Lapas Narkotika Kelas II Bangli. IE kemudian bebas dari penjara pada 22 Maret 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali.

“Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan IE ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi,” ujarnya, Rabu (3/5/2023).

Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan IE didetensi selama 40 hari. Selama masa itu, pihaknya berkoordinasi dengan keluarga untuk pembelian tiket kembali ke Rusia.

"IE dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu dini hari menuju Moskow," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

7 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

8 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

11 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

13 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal